What projects can be funded?
––––––––––––––––––––––
The Multi-Donor Fund  has adopted a Recovery Assistance policy to determine which projects can receive funding.

8 steps for project approval process
––––––––––––––––––––––
Find out how.....

Bagaimana caranya agar usulan proyek mendapatkan dana
dari Multi Donor Fund??
–––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––

Langkah 1

Pemrakarsa proyek merundingkan dan mengupayakan dukungan dari Pemerintah Daerah tentang program/ fasilitas yang dibutuhkan

Langkah 2
Pihak pengusul menyampaikan rancangan usulan proyek kepada Bappenas*
Langkah 3
Bappenas menyetujui rancangan usulan. Jika perlu pendanaan salah satu pertimbangan sumber dana termasuk dari Multi Donor Fund.
Langkah 4
Bappenas menyampaikan rancangan usulan proyek kepada Multi Donor Fund
Langkah 5
Multi Donor Fund mengevaluasi rancangan usulan dan mengajukannya untuk persetujuan pada Rapat Komite Pengarah.
Langkah 6
Jika disetujui, salah satu lembaga mitra dipilih untuk bekerjasama dengan pengusul, mengkaji proyek tersebut dan menyampaikan suatu rencana proyek secara terinci - yaitu "Dokumen Kajian Proyek", untuk persetujuan.
Langkah 7a
Multi Donor Fund mengevaluasi Dokumen Kajian Proyek dan
mengesahkan proyek tersebut.
Langkah 7b
Jika proyek tersebut "on-budget", Pemerintah RI menerbitkan
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kemudian dana
ditransfer kepada Pemerintah RI.
Langkah 8
Jika proyek tersebut "off-budget", ditandatangani perjanjian dan dana-dana ditransfer kepada lembaga mitra.
Langkah 9
Pencairan dana dimulai



* Sebelum tanggal 16 April 2009, seluruh pengajuan proyek kepada Multi Donor Fund dilakukan oleh BRR (Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi)