| |
 |
Bagaimana caranya agar usulan proyek mendapatkan dana
dari Multi Donor Fund?? |
Langkah 1 |
Pemrakarsa proyek merundingkan dan mengupayakan dukungan dari Pemerintah Daerah tentang
program/ fasilitas yang dibutuhkan |
| Langkah 2 |
| Pihak pengusul menyampaikan rancangan usulan proyek kepada Bappenas* |
| |
Langkah 3 |
| Bappenas menyetujui rancangan usulan. Jika perlu pendanaan salah satu pertimbangan sumber dana termasuk dari Multi Donor Fund. |
|
Langkah 4 |
Bappenas menyampaikan rancangan usulan proyek kepada Multi Donor Fund |
| |
Langkah 5 |
| Multi Donor Fund mengevaluasi rancangan usulan dan mengajukannya untuk persetujuan pada Rapat Komite Pengarah. |
| |
Langkah 6 |
| Jika disetujui, salah satu lembaga mitra dipilih untuk bekerjasama dengan pengusul, mengkaji proyek tersebut dan menyampaikan suatu rencana proyek secara terinci - yaitu "Dokumen Kajian Proyek", untuk persetujuan. |
| |
Langkah 7a |
| Multi Donor Fund mengevaluasi Dokumen Kajian Proyek dan
mengesahkan proyek tersebut. |
| |
Langkah 7b |
| Jika proyek tersebut "on-budget", Pemerintah RI menerbitkan
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kemudian dana
ditransfer kepada Pemerintah RI. |
| |
Langkah 8 |
| Jika proyek tersebut "off-budget", ditandatangani perjanjian dan dana-dana ditransfer kepada lembaga mitra. |
|
Langkah 9 |
Pencairan dana dimulai |
* Sebelum tanggal 16 April 2009, seluruh pengajuan proyek kepada Multi Donor Fund dilakukan oleh BRR (Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi)
|